Batam (Inmas) – Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Batam Magdalena Silfia, menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Negara atau pegawai honorer yang bertugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar meningkatkan layanan kepada masyarakat secara maksimal. Hal ini disampaikan saat Briefing pegawai yang bertugas di PTSP, Kamis (12/3) pagi.
Melalui PTSP tentunya kita berharap layanan kepada masyarakat terus ditingkatkan dengan memberikan layanan yang cepat, tepat, dan akuntabel sesuai dengan Standar Operasional Prosudure (SOP) yang telah ditetapkan sehingga masyarakat memperoleh kepuasan atas layanan yang kita berikan, ucap Magdalena Silfia.
Dikatakannya, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ini merupakan program unggulan Kementerian Agama dari puasat sampai daerah dengan tujuan agar dapat memberikan pelayanan dengan mudah, cepat dan tepat. Jadi, semuanya harus bekerja dengan ikhlas, penuh dedikasi dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tusinya masing-masing, ucapnya.
Maka dari itu, berikanlah pelayanan yang terbaik, terapkan lima perinsip yaitu Sapa, Salam, Senyum, Sopan dan Santun (5S) sebagai wujud dari penerapan lima nilai budaya kerja Kementerian Agama, yaitu Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggung Jawan dan Keteladanan,’’ pintanya.
Sekarang ini, tambah Magdalena Silfia, peningkatan pelayanan terus kita gesa. Salah satunya adalah pelayanan rekomendasi pengurusan kartu izin tinggal sementara untuk rohaniawan asing. Saat ini, PTSP juga sudah ada 3 (tiga) counter pelayanan yakni 2 (dua) counter untuk pelayanan eksternal dan 1 (satu) counter untuk pelayanan internal.
Khusus untuk kedisiplinan semuanya sudah jelas dengn memberikan jadwa piket. “Sudah kita pertanyakan perihal komitmen, semuanya menyatakan siap. Begitu juga dengan izin meninggalkan PTSP harus ada form permohonan izin dan disetujui oleh atasan atau pengendali PTSP dan analis kepegawaian,” terangnya.
Kita berharap, kedepannya PTSP memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Bagi aparatur yang melanggar kedisiplinan akan kita berikan langsung surat peringatan pertama (SP 1) sampai dengan surat peringatan (SP 3dan terakhir pemberhentian, tegasnya. (bad70/Yd).