Kemenag Kota Batam Gandeng Dinas Koperasi untuk Pendampingan Koperasi Madrasah

Kemenag Kota Batam Gandeng Dinas Koperasi untuk Pendampingan Koperasi Madrasah

Batam (Kemenag) — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemerintah Kota Batam menggelar kegiatan pendampingan koperasi bagi madrasah. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengelolaan koperasi yang profesional dan berkelanjutan di lingkungan madrasah.

Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut, Rinto Silitonga, yang memberikan pemaparan terkait dasar hukum dan pengelolaan koperasi. Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa dalam koperasi terdapat tiga jenis usaha yang dapat dikembangkan, yaitu usaha utama, usaha pendukung, dan usaha tambahan. Ketiga jenis usaha ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian ekonomi koperasi di lingkungan madrasah.

Dalam aspek legalitas usaha, koperasi juga harus mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Salah satunya adalah kode 47212 yang berkaitan dengan perdagangan eceran makanan, yang relevan dengan pengelolaan kantin madrasah. Selain itu, untuk usaha penjualan alat tulis kantor (ATK), koperasi dapat menggunakan KBLI 47611 tentang perdagangan eceran alat tulis dan gambar.

Tidak hanya itu, dalam kegiatan ini juga disampaikan bahwa koperasi memiliki peluang untuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem INAPROC yang terintegrasi dengan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Koperasi sebagai badan usaha yang sah dapat bersaing dengan pelaku usaha lainnya, terutama dalam paket-paket pengadaan skala kecil yang diprioritaskan bagi UMKM dan koperasi.

Namun demikian, untuk dapat berpartisipasi secara optimal, koperasi perlu memenuhi berbagai persyaratan administratif seperti kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), kesesuaian KBLI, serta terdaftar dalam sistem pengadaan elektronik pemerintah. Selain itu, kesiapan manajemen, kelengkapan dokumen, serta pengalaman usaha menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing koperasi di tingkat lintas instansi.

Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Batam, Andika Setiawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong kemandirian ekonomi madrasah. Ia berharap koperasi madrasah tidak hanya berfungsi sebagai unit usaha internal, tetapi juga mampu berkembang menjadi pelaku usaha yang profesional dan kompetitif.

“Kami mendorong koperasi madrasah tidak hanya berfokus pada usaha internal, tetapi juga bertransformasi menjadi pelaku usaha yang mampu bersaing dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, dengan tetap mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan koperasi madrasah tidak hanya mampu mengelola usaha internal seperti kantin dan toko ATK, tetapi juga dapat berkembang menjadi pelaku usaha yang profesional.

LINK TERKAIT
Logo Kemenag
Cekbot AI Assistant ✨
Powered by Groq AI