
Sei. Beduk (Inmas-Batam)- Lembaga Pendidikan Raudhatul Atfal Melati yang beralamat di Bukit Kemuning Blok B1 nomor 2 - 3 Batam, pada hari ini, Kamis (7/2) dicabut izin operasional dan pendirian oleh Kemenag Batam.
Pencabutan izin operasional tersebut dilakukan oleh staf Pendidikan Madrasah Kemenag Batam Resdin Efendi Pasaribu dan disaksikan oleh pengawas MI, Muniroh.
Di temui di lokasi, Resdin menjelaskan bahwa RA ini saat pengajuan izin operasional pendirian berada di bawah Yayasan Al Ikhlas. Namun dalam perjalanannya, RA ini tidak bisa melanjutkan proses belajar mengajar dikarenakan pindah lokasi dan pindah yayasan.
"Ya, RA melati kita cabut izin operasional pendiriannya, disebabkan pindah lokasi, pindah yayasan dan tidak bisa melanjutkan proses belajar mengajar, ujar Resdin.
Lanjutnya, pihak Yayasan telah menandatangi surat pernyataan tentang pencabutan izin operasional pendiriannya dan menyerahkan ke Kemenag.
“Pihak yayasan telah menyerahkan surat izin operasional pendirian dan rekomendasi penerimaan murid baru kepada kemenag Batam dan mulai saat ini RA Melati sudah dicabut izinnya dan tidak bisa lagi menerima murid baru atas nama RA Melati, pungkasnya.
(bad70/yd)