Tanjungpinang (Inmas) - Komisi Informasi Kepulauan Riau kembali menggelar kegiatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik. Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 di selenggarakan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu malam (4/2019) kemarin.
Malam penganugerah Keterbukaan Informasi Publik 2019 Plt.Gubernur Provinsi Kepulauan Riau yang dalam hal ini diwakili Asisten I Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau H.Raja Ariza, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Ir. Endra Mayendra, Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Kepri Abu Sufyan, Bupati / Walikota se Kepulauan Riau, Kepala Kemenag Kabupaten/Kota se Kepulauan Riau.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Ir.Endra Mayendra dalam sambutannya meyampaikan bahwa, penilaian pemberian Anugerah untuk Keterbukaan Informasi Publik indikatornya ada 4 (empat) yang digunakan, yakni :
1. Mengumumkan Informasi Publik;
2. Menyediakan Informasi Publik;
3. Pelayan Permohonan Informasi Publik;
4. Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.
Tahun 2019 ini, penganugerahan KIP dikategorikan menjadi 3 (tigayakni: Pemerintah Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal tingkat Provinsi serta Instansi Vertikal tingkat Kabupaten/Kota. Untuk kualifikasi, ada 5 (lima) yang diberikan kepada Badan Publik dari hasil penilaian sesuai kategori yakni:
1. Badan Publik kualifikasi ‘Informatif’;
2. Badan Publik kualifikasi ‘Menuju Informatif’;
3. Badan Publik kualifikasi ‘Cukup Informatif’;
4. Badan Publik kualifikasi ‘Kurang Informatif’;
5. Badan Publik kualifikasi ‘Tidak Informatif.’
Selanjutnya, Ir.Endra Mayendra menjelaskan, berdasarkan hasil dari monitoring serta evaluasi dari pelayanan informasi publik pada badan publik oleh KIP Kepulauan Riau Tahun 2019 dengan penilaian pengisian kuisioner mandiri, penilaian pada halaman Website, Visitiasi (verifikasi dan klarifikasiternyata masih banyak badan publik di Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan kualifikasi kategori ‘Tidak Informatif,’ terangnya.
Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepualauan Riau Nomor : 02/KPTS/KI-KEPRI/XII/2019 Tentang Penetapan Peringkat Keterbukaan Informasi Publik Pada Badan Publik Vertikal Dan Non Vertikal Se-Provinsi Kepuluan Riau Tahun 2019 diputuskan tentang Badan Publik non vertikal tingkat Kabupaten/Kota sesuai urutan yakni:
1) Pemerintah Kota Batam dengan nilai 87,36 kualifikasi Menuju Informatif;
2) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan nilai 85,83 kualifikasi Menuju Informatif;
3) Pemerintah Kabupaten Tanjung Balai Karimun dengan nilai 84,78 kualifikasi Menuju Informatif;
4) Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan nilai 83,50 kualifikasi Menuju Informatif;
5) Pemerintah Kabupaten Lingga dengan nilai 82,93 kualifikasi Menuju Informatif.
Badan Publik vertikal tingkat Provinsi sesuai urutan peringkat:
1) Peringkat 1 BPS Provinsi KEPRI dengan nilai 97,08 kualifikasi Informatif;
2) Peringkat 2 Kanwil Dirjen Perbendaharan Provinsi KEPRI dengan nilai 89,02 kualifikasi Menuju Informatif;
3) Peringkat 3 Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang dengan nilai 84,93 kualifikasi Menuju Informatif;
4) Peringkat 4 BPK Perwakilan Provinsi KEPRI dengan nilai 79,63 kualifikasi Cukup Informatif;
5) Peringkat 5 Kanwil Kementerian Agama Provinsi KEPRI dengan nilai 79,07 kualifikasi Cukup Informatif.
Badan Publik vertikal tingkat Kabupaten/Kota sesuai urutan:
1) Peringkat 1 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun dengan nilai 97,63 Informatif;
2) Peringkat 2 KPU Kabupaten Lingga dengan nilai 95,52 Menuju Informatif;
3) Peringkat 3 Kantor Kementerian Agama Kota Batam dengan nilai 89,26 Menuju Informatif;
4) Peringkat 4 KPU Kota Tanjungpinang dengan nilai 85,76 kualifikasi Menuju Informatif;
5) Peringkat 5 BPS Kabupaten Lingga dengan nilai 84,30 kualifikasi Menuju Informatif.
H.Raja Ariza, Asisten I Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dalam sambutan sekaligus pengarahan mengatakan, di era keterbukaan informasi publik saat ini sangat dibutuhkan partisipasi aktif badan publik untuk memberikan layanan informasi dan layanan publik yang menjadi hak masyarakat. Undang-Undang Keterbukaan Informasi menjamin hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. “Hak akses terhadap informasi merupakan hak asasi manusia. Dengan demikian transparansi sangat penting meskipun tidak harus buka-bukaan dikarenakan ada informasi yang dikecualikan yang wajib untuk dilindungi,” terang H.Raja Ariza.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam yang diwakili oleh Kasubbag Tata Usah Magdalena Silfia, usai menerima penghargaan Peringkat 3 dengan nilai 89,26 Menuju Informatif oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Ir. Endra Mayendra mengucapkan rasa syukur serta terimakasih kepad TIM yang sudah bekerja keras dan semua pejabat/staf Kantor Kementerian Agama Kota Batam yang sudah mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi ini.
“Semoga kedepannya kita bisa meningkatkan prestasi dan kinerja sehingga mencapai predikat badan publik yang informative,“ harapnya, (bad70/Yd).