Sekupang (Humas)- Kasubag Tata Usaha Kementerian Agama Kota Batam H. Sarbaini menuturkan bahwa dalam waktu dekat ini, kemenag kota Batam akan membentuk agen perubahan. Ini berdasarkan KMA 327 tahun 2017 tentang birokrasi repormasi khusus terkait agen perubahan. Penjelasan ini disampaikan Kasubag TU dalam apel pagi yang dilaksanakan di Teras kantor Kemenag Jl. Mesjid Raya Baiturrahman Sekupang Batam, Senin (13/11). Hadir dalam apel tersebut para pejabat, staf dan honorer kemenag.
Dikatakannya bahwa agen perubahan nanti terdiri dari pejabat dan pegawai tertentu yang ditunjuk. Bagi pegawai yang ingin menjadi agen perubahan harus memenuhi beberapa kriteria diantaranya harus disiplin dan mampu menyakinkan bahwa ia layak menjadi agen perubahan. Tidak semua pegawai yang bisa menjadi agen perubahan, sebutnya.
Kasubag berharap, siapapun nanti yang terpilih sebagai agen perubahan, semoga mampu mengemban amanah itu dengan sebaik-baiknya.
(bad70/yd)