Batam (Kemenag)---- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam H. Zulkarnain Umar menyebutkan bahwa dalam masa pandemi wabah covid 19 ini, panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 Tanggal 6 April 2020 dan Surat Edaran Walikota Batam Nomor 40/KESRA/2020 Tanggal 17 April 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan Di Kota Batam Serta Penyesuaian Aktivitas Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H Sebagai Upaya Bersama Dalam Pencegahan Penyebaran Pandemi Covid-19.
Dikatakannya bahwa dalam edaran yang ditandatangani Walikota Batam pada 17 April 2020 itu jelas menunjukkan bahwa Batam masuk dalam zona belum aman dari pandemi wabah covid 19.
Sehingga salah satu upaya untuk memutuskan mata rantai dari penyebaran covid 19 ini kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak ditiadakan, termasuk kegiatan keagamaan baik Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu dan Konghucu.
Kakankemenag Batam telah menekankan kepada jajarannya untuk menindaklanjuti edaran Walikota Batam itu kepada masing-masing umatnya.
Bahkan Kakankemenag Batam akan memberikan teguran keras kepada para ASN Kemenag yang tidak mengindahkan edaran pemerintah itu.
"Bagi ASN Kemenag yang tidak mengindahkan edaran pemerintah akan diberikan teguran keras," tegasnya melalui pesan whatsApp, Senin (20/4).
(bad70/yd)