Batam (Kemenag) – Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Magdalena Silfia, bersama jajarannya menggelar rapat koordinasi di Aula Abdul Razak pada Selasa (4/3) pagi. Rapat ini bertujuan untuk membahas tugas dan fungsi pegawai di lingkungan Tata Usaha Kemenag Kota Batam.
Dalam kesempatan tersebut, Magdalena Silfia menyampaikan beberapa hal penting terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Ia menekankan bahwa BMN dari satuan kerja harus segera diselesaikan untuk proses penghapusan. Nota dinas BMN juga harus segera dibuat dalam waktu secepatnya. Penghapusan BMN dari tahun 2023 dilakukan pada tanggal 1 hingga 10 setiap bulan, khususnya untuk barang-barang yang mengalami kerusakan berat.
Selanjutnya barang yang telah rusak akan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilelangkan. Magdalena juga menegaskan bahwa progres penghapusan ini harus berjalan dalam bulan ini.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga dibahas peningkatan layanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Magdalena menginstruksikan agar seluruh layanan PTSP ditingkatkan dengan menerapkan prosedur sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah dipelajari sebelumnya.
Pada forum ini, masing-masing jajaran Sub Bagian Tata Usaha diberikan kesempatan untuk menyampaikan kendala dan hambatan yang mereka hadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, termasuk tugas tambahan yang diberikan.
Hal lain yang menjadi pembahasan pada rakor tersebut adalah terkait masalah di bagian keuangan. "Gaji harus lancar setiap bulannya. Jika ada kendala segera laporkan," pungkasnya.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pegawai Tata Usaha di lingkungan Kemenag Kota Batam dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Z)