Kunjungi MPP, Pengelola BMN Kankemenag Kota Batam Urus Legalisir PL, SKEP, SPJ Lahan FKUB Kota Batam

Batam (Kemenag)--Selasa, 23 Januari 2024, Masyhadi pegawai Kankemenag Kota Batam mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) di Batam Center untuk mengurus legalisir PL, SKEP dan SPJ lahan Kementerian Agama RI untuk peruntukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Batam yang terletak di Jalan Diponegoro Kelurahan Sei Harapan Kecamatan Sekupang Batam.

Legalisir itu dibutuhkan untuk mengurus sertifikat tanah milik Kementerian Agama ke BPN Kota Batam. Hal ini dibenarkan Masyhadi Pengelola BMN Kankemenag Kota Batam tersebut.

"Ya, saya barusan dari Gedung MPP untuk mengurus legalisir PL, SKEP dan SPJ lahan FKUB milik Kemenag RI. Legalisir itu diperlukan untuk mengurus sertifikat ke BPN Kota Batam," katanya membenarkan.

"Alhamdulillah, proses pengurusan legalisir berjalan lancar dan tidak ada kendala. Insyaallah dalam minggu ini, legalisir akan selesai seperti yang dijanjikan oleh petugas dari BP Batam tadi," tambahnya. (Humas)

LINK TERKAIT