IKUTI FATWA MUI, SURAT EDARAN GUBERNUR KEPRI DAN WALIKOTA BATAM

Pelaksanaan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam

Batam (Inmas) --- Virus Corona atau Covid-19 kian merajalela. Meskipun begitu, pemerintah Kota Batam tidak tinggal diam, Penanganan dan pencegahan secara masif terus digedor sampai ke tingkat RT/RW, Selasa (31/3) pagi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam H.Zulkarnain Umar, dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditaja oleh Pemerintah Kota Batam, mengimbau sekaligus menekankan kepada pengurus Masjid dan musholla se Kota Batam untuk mengikuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUIdan begitu juga dengan rumah ibadah lainnya untuk dapat melaksanakan edaran dari Plt Gubernur Kepri dan Walikota Batam. 

Khusus umat Islam yang ada di Kota Batam, pemerintah Kota Batam terus berusaha memutus mata rantai Covid-19. Dengan menindaklanjuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19 dan surat Ketua MUI Kota Batam 340/REK-MUI/BTM/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 perihal Rekomendasi, Walikota Batam mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat Kota Batam, diantaranya adalah agar tidak menyelenggarakan shalat jumat sampai keadaan menjadi normal. Surat edaran yang langsung ditanda tangani oleh Walikota Batam, H.Muhammad Rudi, Selasa 24 Maret 2020 ditujukan kepada Kakan Kemenag Kota Batam, Camat Se-kota Batam dan pengurus Masjid atau Musholla Se-Kota Batam, ucapnya.

Berikut himbauannya:
Pertama, setiap orang wajib untuk melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar COVID-19. Kedua, tidak menyelenggarakan shalat jumat sampai keadaan menjadi normal dan tidak melaksanakan aktifitas dengan melibatkan orang banyak yang diyakini dapat menjadi penyebaran COVID-19. Seperti pengajian umum, majlis taklim dan lain-lainnya. Ketiga, sebaiknya melaksanakan shalat berjamaah di rumah masing-masing. Keempat, muadzim agar tetap mengumandangkan azan seperti biasa. Kelima, mengulung, membersihkan dan menyimpan karpet atau alas sholat yang biasa digunakan, serta diimbau kepada jamaah untuk membawa sajadah atau mukena masing-masing. Keenam, lantai masjid atau mushala agar dibersihkan atau dipel setiap pagi dengan menggunakan cairan desinfektan. Ketujuh, membuka pintu dan jendela masjid atau musholla selebar-lebarnya, menghidupman kipas angin dan mematikan alat pendingin udara (AC). Delapan, menyediakan cairan pencuci tangan pada pintu masuk dan toilet Masjid atau Mushala. Sembilan, tidak bersalaman dan bersentuhan langsung antara satu jamaah dengan jamaah yang lainnya. 

“Kita bertawakal kepada Allah SWT dari segala musibah yang ada, akan tetapi ikhtiar juga merupakan kewajiban kita.” Untuk itu, kepada seluruh ulama dan tokoh agama lain agar memberikan edukasi ke masyarakat agar mengerti akan situasi yang terjadi saat ini, harap H. Zulkarnain Umar.

Rapat Koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di hadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Ketua DPRD Kota Batam, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, MUI Kota Batam, Dewan Masjid Indonesia Kota Batam, pimpinan dari media serta tenaga medis. (bad70/Yd).

SHARE :
LINK TERKAIT