BATAM (Kemenag) — Penyuluh Agama Islam dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bulang, Nasir Darmawansyah, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam pada Rabu (14/10/2026). Kehadirannya tersebut secara resmi mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam.

Rapat Paripurna yang sedianya dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB tersebut sempat mengalami penundaan karena alasan teknis, dan baru resmi dibuka pada pukul 14.00 WIB.

Agenda utama Rapat Paripurna kali ini membahas dua poin krusial bagi penyelenggaraan pemerintahan dan ketertiban masyarakat di Kota Batam, yaitu:

Penyampaian Pendapat Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Kota Batam.

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Nasir Darmawansyah menyampaikan bahwa kehadiran pihak Kementerian Agama dalam agenda-agenda strategis daerah merupakan bentuk sinergi dan komitmen Kemenag untuk mendukung kelancaran pembangunan serta pembentukan regulasi di Kota Batam.

Rapat berjalan dengan khidmat dan dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam, perwakilan Pemerintah Kota Batam, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah