Batam (Kemenag) – Dalam rangka tertib administrasi Barang Milik Negara (BMN), Pengelola BMN Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Masyhadi, pada Senin (10/2), telah menyelesaikan proses perubahan atau revisi penyebutan kalimat dalam Penetapan Lokasi (PL) maupun Surat Keputusan (SKEP) Surat Perjanjian (SPJ) terkait lama penggunaan lahan yang diperoleh melalui pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) selama 30 tahun.
Lahan tersebut, yang saat ini menjadi Barang Milik Negara (BMN) di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) dan berlokasi di Kota Batam, mengalami penyesuaian administratif sesuai arahan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, lahan yang akan disertifikatkan tidak boleh memiliki batas waktu penggunaan tertentu, melainkan harus dicantumkan dengan kalimat "selama dipergunakan".
"Alhamdulillah, perubahan ini sudah selesai diproses oleh BP Batam dan selanjutnya akan diajukan ke BPN untuk pengurusan sertifikat," ujar Masyhadi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemenag Kota Batam dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi administrasi aset negara serta menjaga legalitas penggunaan lahan dalam jangka panjang.

















