Batam (Kemenag) — Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Magdalena Silfia, menyerahkan Izin Operasional (IJOB) Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) permohonan baru pada Rabu, 5 Agustus 2026. Penyerahan dokumen resmi tersebut berlangsung di Aula Mini Kantor Kemenag Kota Batam.

Acara penyerahan ini dihadiri oleh para pengurus dan pengelola TPQ penerima IJOB. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama Kota Batam dalam melegalkan serta mendata lembaga pendidikan keagamaan Islam nonformal di wilayah Kota Batam.

Dalam sambutannya, Kasi Pakis Kemenag Kota Batam, Magdalena Silfia, menyampaikan bahwa penyerahan IJOB ini bertujuan untuk memberikan legalitas hukum dan kepastian operasional bagi TPQ yang baru diajukan.

"Dengan diterbitkannya IJOB ini, diharapkan TPQ yang bersangkutan dapat menjalankan proses belajar mengajar Al-Qur'an secara formal, terdata di sistem data pokok Kemenag, serta terus meningkatkan kualitas tata kelola dan mutu pendidikan para santri," ujar Magdalena.

Ia juga berpesan kepada para pengelola TPQ agar menjaga amanah dalam mendidik generasi muda, khususnya dalam pembentukan karakter berakhlakul karimah serta pemahaman Al-Qur'an sejak dini.

Proses penyerahan IJOB berjalan dengan lancar dan ditutup dengan foto bersama antara jajaran Seksi Pakis Kemenag Kota Batam dengan para perwakilan pengurus TPQ penerima izin operasional.