Kemenag Kota Batam (Humas) --- Pasca keluarnya Surat Edaran dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Sekjen Kemenag RI) tentang Pencegahan Perjudian Daring di lingkungan Kementerian Agama pada 26 Juni 2024, Hari ini, Jum'at (28/06) l, Kepala Kankemenag Kota Batam, Zulkarnain sampaikan hal-hal terkait bahaya judi online saat khutbah Shalat Jumat di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah.
Sebagaimana diketahui, judi online sudah semakin merajalela. Semua kalangan sudah dirasukinya. Mulai dari anak-anak, remaja, dewasa hingga yang tua pun kena juga. Zulkarnain menyampaikan bahwa yang bermain judi online berasal dari lintas profesi. "Mulai dari pelajar, mahasiswa, karyawan swasta ASN, Polri dan TNi, dan lain sebagainya", sebutnya. Lebih lanjut dalam khutbahnya, Ia menjelaskan, ada tujuh bahaya judi online. " Yang pertana, kecanduan, ini akan berdampak sampai bunuh diri, Kedua, Kian terpuruknya kondisi keuangan diri dan keluarga, yang ketiga, akan terpicu tindakan kriminal, seperti mencuri merampok, dan lain sebagainya, berikutnya yang keempat data pribadi yang tersebar luas, kelimakelima, rusaknya hubungan baik kepada keluarga maupun kepada pihak lainnya keenam, akan kehilangan masa depan bagi yang sudah bekerja dan akan putus sekolah bagi yang berstatus pelajar, dan yang terakhir ketujuh terjebak lingkungan setan denga pinjaman online ilegal", tegas Zulkarnain. Disebutkan juga kasus perjudian online masuk ke ranah pidana, pelakunya dapat dikenakan hukuman dan juga denda Mengakhiri khutbah, Zul, sapaan sehari-harinya berpesan agar kita semua menjadi diri kita dan keluarga kita dari pengaruh judi online. (Z)