BATAM (Kemenag) — Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Resdin Efendi Pasaribu, bersama Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam, Adamrin, bertindak langsung sebagai pengawas dalam kegiatan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kota Batam pada Rabu  (22/07/2026).

Pelaksanaan Uji Kompetensi ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia. Khusus untuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau, tercatat sebanyak 9 (sembilan) orang peserta yang mengikuti ujian secara daring (online) dari titik lokasi masing-masing.

Agenda ini merupakan langkah strategis Kementerian Agama dalam rangka penilaian dan pemetaan kualifikasi penyuluh agama Islam yang direkomendasikan untuk naik ke jenjang jabatan fungsional yang lebih tinggi.

"Uji kompetensi ini bukan sekadar formalitas untuk kenaikan jenjang, melainkan bentuk penjaminan mutu dan profesionalitas ASN di lingkungan Kementerian Agama. Kami memastikan seluruh proses ujian berjalan dengan jujur, objektif, dan transparan sesuai aturan yang berlaku," ujar Resdin Efendi Pasaribu di sela-sela pengawasan.

Peserta Uji Kompetensi Kemenag Kota Batam

Dari total peserta di Kepulauan Riau, terdapat 2 (dua) orang penyuluh dari Kantor Kemenag Kota Batam yang mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan hari ini, yaitu:

1. Bima Sakti, S.Ag., M.Pd.

Kenaikan Jenjang: Penyuluh Agama Ahli Muda ke Penyuluh Agama Ahli Madya.

2. Nasir Darmawansyah, S.Pd.I., M.Pd.I.

Kenaikan Jenjang: Penyuluh Agama Ahli Pertama ke Penyuluh Agama Ahli Muda.

Kasi Bimas Islam, Adamrin, memberikan apresiasi atas kesiapan para peserta dalam menghadapi ujian berbasis daring ini.

"Para peserta telah melalui tahapan pembekalan dan gladi resik sebelumnya. Kami optimistis penyuluh agama dari Kemenag Batam mampu meraih hasil terbaik sehingga dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan bimbingan keagamaan kepada masyarakat," ungkap Adamrin.

Dalam prosesnya, Kasubbag TU dan Kasi Bimas Islam secara bergantian mengawasi jalannya ujian guna memastikan seluruh tahapan evaluasi daring ini berjalan dengan tertib, lancar, serta sesuai dengan tata tertib dan standar operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Pusat.