BATAM ( Kemenag ) — Perjudian online (judol) bukan lagi sekadar persoalan permainan di layar telepon genggam. Dampaknya telah merambah kehidupan sosial, ekonomi, keluarga, bahkan berpotensi memengaruhi akses sebagian masyarakat terhadap program perlindungan sosial pemerintah.

Penyuluh Agama Kementerian Agama Kota Batam pada Kua Kecamatan Nongsa M. Yusuf, menunjukan keprihatinan tersebut menjadikan salah satu materi dalam kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan Agama Islam kepada kelompok binaannya di Kota Batam. Senin,7/9/2029. 

Dalam penyuluhannya, M. Yusuf mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh judol. Dengan hanya bermodalkan telepon genggam dan akses internet, seseorang dapat terjerumus secara perlahan hingga kehilangan kendali terhadap keuangan, waktu, hubungan keluarga, bahkan ketenangan hidup.

“Jangan sampai uang yang seharusnya digunakan untuk makan, pendidikan anak, membayar kebutuhan rumah tangga, bahkan memenuhi kebutuhan keluarga, justru habis karena judol. Lebih menyedihkan lagi apabila seseorang kehilangan kesempatan memperoleh bantuan sosial karena persoalan yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal,” pesan M. Yusuf dalam kegiatan penyuluhan tersebut.

M. Yusuf menjelaskan bahwa dampak judol dapat menjadi persoalan yang kompleks. Masyarakat penerima bantuan sosial, khususnya keluarga yang sangat bergantung pada bantuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar, perlu memahami bahwa data kesejahteraan sosial dapat dipengaruhi oleh berbagai proses verifikasi dan pemutakhiran data.

Ia juga menyoroti keresahan masyarakat terkait adanya penerima manfaat yang merasa desil kesejahteraannya berubah drastis atau status bantuannya terhenti setelah adanya indikasi aktivitas perjudian online.

Kondisi tersebut, menurutnya, perlu disikapi dengan bijak. Indikasi bukan berarti seseorang harus langsung dicap sebagai pelaku, karena setiap data dan keputusan administratif perlu diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun demikian, masyarakat juga harus memahami bahwa keterkaitan data dengan aktivitas ekonomi dan risiko sosial dapat menimbulkan konsekuensi administratif yang serius.

Bagi keluarga kurang mampu, bantuan sosial bukan sekadar angka dalam rekening. Di baliknya terdapat kebutuhan makan sehari-hari, biaya pendidikan anak, kesehatan, dan keberlangsungan kehidupan keluarga.

Karena itu, ketika status bantuan berubah atau dihentikan, dampaknya dapat dirasakan langsung oleh seluruh anggota keluarga.

M. Yusuf mengajak kelompok binaannya untuk tidak hanya menghindari judol karena alasan agama, tetapi juga karena dampak sosial dan ekonominya yang nyata.

“Jangan tunggu rumah tangga berantakan, jangan tunggu anak menjadi korban, jangan tunggu bantuan sosial terputus. Berhentilah sebelum semuanya terlambat,” tegasnya.

Dalam penyuluhan tersebut, masyarakat juga diingatkan bahwa apabila terdapat perubahan data, status kepesertaan, atau penghentian bantuan yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat perlu menempuh mekanisme sanggah dan pemutakhiran data melalui jalur resmi yang tersedia.

Proses sanggah dapat membutuhkan dokumen, verifikasi, dan tahapan administratif tertentu. Karena itu, masyarakat dianjurkan menyimpan dokumen kependudukan, bukti kondisi ekonomi, serta dokumen terkait bantuan sosial dengan baik dan mengikuti prosedur resmi.

Jangan menggunakan calo, jangan membayar pihak yang menjanjikan kelulusan sanggah, dan jangan menyebarkan tuduhan kepada pihak tertentu tanpa bukti.

M. Yusuf menekankan bahwa pencegahan judol tidak cukup dilakukan oleh pemerintah. Keluarga, tokoh agama, penyuluh, lingkungan masyarakat, dan seluruh elemen bangsa mempunyai peran penting.

Orang tua perlu memperhatikan kebiasaan penggunaan gawai di dalam keluarga. Suami dan istri harus saling mengingatkan. Para tokoh agama perlu terus memberikan edukasi. Sementara masyarakat harus berani mengatakan “tidak” terhadap segala bentuk perjudian online.

Dari perspektif agama Islam, perjudian merupakan perbuatan yang harus dijauhi. Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”

(QS. Al-Ma'idah: 90)

Pesan ayat tersebut, menurut nya, sangat relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. Menjauhi judol bukan hanya untuk mengejar pahala, tetapi juga untuk menyelamatkan keluarga, masa depan anak, ekonomi rumah tangga, dan martabat manusia.

Kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan ini menjadi momentum untuk mengajak masyarakat melakukan introspeksi.

Bantuan pemerintah sejatinya hadir untuk membantu keluarga memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraan. Karena itu, jangan sampai uang yang diperoleh dengan harapan menjadi jalan keluar dari kesulitan justru mengalir ke aktivitas perjudian online.

Jangan biarkan judol mengambil uang keluarga. Jangan biarkan judol mengambil ketenangan rumah tangga. Jangan biarkan judol mengambil masa depan anak-anak.

M. Yusuf mengajak seluruh kelompok binaannya dan masyarakat Kota Batam untuk bersama-sama membangun gerakan “Berani Berhenti dari Judol, Berani Menata Masa Depan.”

Sebab pada akhirnya, kemenangan terbesar bukanlah ketika seseorang mendapatkan uang dari judol, melainkan ketika ia berhasil menyelamatkan dirinya, keluarganya, dan masa depan anak-anaknya dari jerat perjudian.

Ngaji Cerdas, Hidup Tuntas!

( M. Yusuf-Penyuluh Agama Islam)