Sekupang (Kemenag Batam) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sekupang, Hamdanis, bersama Penghulu Rizkhan Frianda menggelar kunjungan silaturahmi ke Pengadilan Agama (PA) Kota Batam pada Kamis (24/9/2026). Kedatangan rombongan KUA Sekupang tersebut disambut langsung dan hangat oleh Panitera PA Kota Batam, Marwiyah, S.Ag., M.H. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mempererat sinergi antar-lembaga keagamaan di wilayah Kota Batam.
Kunjungan kerja ini berfokus pada upaya harmonisasi regulasi pernikahan antara KUA dan Pengadilan Agama. Beberapa poin strategis dibahas secara mendalam, meliputi penyesuaian prosedur sidang isbat nikah, mekanisme dispensasi nikah bagi anak di bawah umur, serta verifikasi penggunaan akta cerai bagi calon pengantin. Pengawasan ketat terhadap akta cerai dinilai sangat krusial guna mencegah potensi penyalahgunaan dokumen oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Inisiatif dan langkah proaktif KUA Sekupang ini mendapat respons positif dari pihak Panitera PA Kota Batam. Sebagai tindak lanjut konkret, Marwiyah menyarankan agar pihak KUA menyusun surat resmi yang dilengkapi lampiran Keputusan Menteri Agama (KMA) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait. Pihak KUA juga diminta memetakan inventarisasi kasus-kasus nyata di lapangan yang selama ini memicu ketidakharmonisan regulasi antara KUA dan Pengadilan Agama.
Guna memperluas dampak kesepahaman tersebut, pihak PA Kota Batam menyarankan agar seluruh Kepala KUA se-Kota Batam mengadakan forum seminar atau pertemuan resmi antara APRI Kota Batam bersama Pengadilan Agama agar dapat disosialisasikan secara luas dan aktif. Pihak PA berharap melalui silaturahmi dan sosialisasi berkelanjutan ini dapat terwujud harmonisasi regulasi yang baik demi peningkatan kualitas pelayanan publik. Di sisi lain, Kepala KUA Sekupang berharap agar ke depannya setiap pelaksanaan isbat nikah, khususnya bagi pernikahan di bawah umur, dapat selalu disertai dengan putusan dispensasi nikah yang sah sesuai ketentuan hukum.

























































