Sekupang (Kemenag Batam) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekupang kembali melaksanakan program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang diikuti oleh 15 pasangan calon pengantin pada Selasa, 4 Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan agenda wajib bagi setiap calon pengantin sesuai arahan PMA No. 30 Tahun 2024, dan diselenggarakan sebagai bentuk ikhtiar nyata instansi pemerintah dalam membekali calon mempelai dengan wawasan komprehensif, guna mewujudkan rumah tangga yang harmonis, sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Sesi pembekalan pagi hari dibuka oleh Penyuluh Agama KUA Sekupang, Bima Sakti, yang memaparkan materi mengenai psikologi rumah tangga dan manajemen konflik. Dalam pemaparannya, Bima menekankan pentingnya kecerdasan emosional, pemahaman karakter pasangan, serta strategi solutif dalam meredam potensi perselisihan secara bijaksana. Agenda kemudian dilanjutkan oleh tim medis dari Puskesmas Mentarau, yang memberikan edukasi mendalam seputar kesehatan keluarga dan reproduksi, termasuk upaya preventif pencegahan stunting demi melahirkan generasi masa depan yang sehat dan berkualitas.

Memasuki sesi berikutnya, Penghulu KUA Sekupang, Rizkhan Frianda, mengupas tuntas materi tentang cara membina keluarga sakinah. Rizkhan mengajak para peserta untuk memurnikan niat pernikahan semata-mata sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT, memperkuat rasa tanggung jawab, serta membangun pola komunikasi yang efektif dan sehat antar pasangan. Sesi yang dipandu oleh Rizkhan ini ditutup dengan bimbingan ijab qabul secara intensif bagi para calon mempelai pria, guna memastikan kelancaran dan kekhidmatan prosesi akad nikah mendatang.

Sebagai penutup rangkaian acara, Kepala KUA Kecamatan Sekupang, Hamdanis, memberikan pengarahan khusus akan alasan penting dan wajibnya terlaksana kegiatan bimwin ini berdasarkan PMA No. 30 tahun 2024. Hamdanis juga mengarahkan terkait teknis lapangan dan berbagai wejangan mendalam seputar dinamika kehidupan berumah tangga. Tidak hanya memberikan pencerahan, Hamdanis juga secara langsung memeriksa kelengkapan berkas-berkas administrasi dari setiap pasangan, termasuk validasi status perwalian, kepastian jadwal, hingga kesiapan lokasi akad nikah. Melalui kolaborasi pembekalan materi yang matang dan ketertiban administratif ini, ke-15 pasangan calon pengantin dinyatakan siap melangkah ke gerbang pernikahan dengan penuh keyakinan.