BATAM ( Kemenag )  — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, H. Budi Dermawan, memimpin langsung kegiatan apel pagi di halaman Kantor Kemenag Kota Batam, Senin (28/9/2026). Di hadapan para pejabat dan seluruh aparatur sipil negara (ASN), H. Budi Dermawan menyampaikan sejumlah arahan penting, mulai dari percepatan tindak lanjut regulasi pusat hingga perhatian serius terhadap dampak penggunaan telepon genggam (HP) bagi peserta didik madrasah.

Dalam arahannya, poin pertama yang disoroti adalah pentingnya keseriusan jajaran Kemenag Kota Batam dalam menindaklanjuti setiap informasi serta regulasi terbaru yang bersumber dari Kementerian Agama Republik Indonesia Pusat.

"Untuk informasi dan regulasi dari Kemenag Pusat, tolong betul-betul kita tindak lanjuti dengan cepat, tepat, dan terkoordinasi," tegas H. Budi Dermawan di hadapan peserta apel.

Poin kedua yang mendapat penekanan khusus dari Kakankemenag berkaitan dengan bidang pendidikan agama dan karakter peserta didik. Ia menginstruksikan kepada Kepala Seksi (Kasi) Madrasah agar segera mengambil langkah nyata dalam mengatur penggunaan HP di kalangan anak-anak dan pelajar madrasah.

Berdasarkan pengamatan dan evaluasi yang dilakukan, penggunaan HP pada anak-anak saat ini dinilai membawa dampak yang lebih banyak mengkhawatirkan.

"Setelah diamati, fungsi HP bagi anak-anak saat ini proporsinya sekitar 20 persen bermanfaat untuk mendukung aktivitas, dan 80 persen justru menjauhkan anak-anak dari esensi pendidikan agama serta merusak akhlak mereka," ungkap H. Budi Dermawan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pergeseran karakter anak-anak saat ini kerap kali lebih menyerap konsep modernisasi tanpa filter yang baik. Jika dicermati secara saksama, pola asuh digital melalui pengawasan penggunaan gawai yang kurang tepat berdampak langsung pada penurunan adab dan sopan santun anak, termasuk berkurangnya rasa hormat kepada orang tua.

Melalui arahan ini, H. Budi Dermawan berharap pihak madrasah, para pendidik, serta orang tua murid dapat bersinergi memperketat pengawasan digital guna melindungi generasi muda Batam dari dampak negatif arus modernisasi yang tidak terkontrol.