Portal e- PPID

Portal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Kantor Kementerian Agama Kota Batam





Profil PPID

Profil Singkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Kementerian Agama Kota Batam

Profil Singkat PPID Kantor Kementerian Agama Kota Batam

Dalam Rangka Pemberian Pelayanan Publik , PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dengan berpedoman kepada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2012 Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama yang diperbaharui dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Dan diperbaharui lagi menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) no 657 Tahun 2021 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.

Di Kantor Kementerian Agama Kota Batam sebagaimana diatur dalam KMA bahwa PPID berada di Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Kantor Kementerian Agama sebagai Atasan PPID Unit. Sementara itu pada tingkat madrasah negeri, yang meliputi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) serta Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dibentuk PPID. Dalam hal ini, seluruh pelayanan informasi publik dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kota Batam.

Atasan PPID : Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam

PPID : Kepala Sub Bagian Tata Usaha

Alamat : Jalan Masjid Baiturrahman No 1 Sekupang

Email : kemenagkotabatam@kemenag.go.id

No. Telpon : 0778-321124

No. WhatsApp : 0822-8000-1114

Tugas Fungsi PPID Kantor Kementerian Agama Kota Batam

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kantor Kementerian Agama Kota Batam mempunyai Tugas sebagaimana tertuang dalam SK PPID, yakni sebagai berikut: Atasan PPID mempunyai tugas mengarahkan penyelenggaraan PPID di lingkup Kantor Kementerian Agama Kata Batam sesuai dengan tujuan, kebijakan dan rencana yang telah disusun.

Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi mempunyai tugas:

  • Membahas dan memberikan pertimbangan atas jenis informasi yang dikecualikan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kata Batam;
  • Membahas dan memberikan pertimbangan atas keberatan dan/atau atas penyelesaian sengketa informasi dan dokumentasi;
  • Membahas dan memberikan pertimbangan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanan pelayanan informasi publik di lingkup Kantor Kementerian Agama Kota Batam.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai tugas:

  • Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Batam ;
  • Melakukan koordinasi dengan unit kerja di bidang Pelayanan Informasi, bidang Pengelolaan Informasi, bidang Dokumentasi dan Arsip serta bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa.

Struktur PPID Kantor Kementerian Agama Kota Batam

SK Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pada Kantor Kementerian Agama Kota Batam Tahun 2023   Unduh klik disini

Visi dan Misi PPID Kantor Kementerian Agama Kota Batam

Informasi Publik Secara Berkala

Merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

No. Judul Akses Informasi
1 Sejarah Kementerian Agama Kota Batam Lihat
2 Profil Kementerian Agama Kota Batam Lihat
3 Dokumen Surat - Surat Perjanjian Lihat

No. Judul Akses Informasi
1 Laporan Rekapitulasi Anggaran Unit Tahun Anggaran Lihat
2 Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lihat
3 Ringkasan Program Strategis Kementerian Agama Kota Batam Lihat
4 Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Agama Kota Batam Lihat
5 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lihat
6 Program / Kegiatan Tahun 2023 Kementerian Agama Kota Batam Lihat

No. Judul Akses Informasi
1 Laporan Kinerja Kementerian Agama Kota Batam Tahun 2020 Lihat
2 Laporan Kinerja Kementerian Agama Kota Batam Tahun 2021 Lihat
3 Laporan Kinerja Kementerian Agama Kota Batam Tahun 2022 Lihat
4 Laporan Kinerja Kementerian Agama Kota Batam Tahun 2023 Lihat
5 Realisasi Program Kegiatan Kementerian Agama Kota Batam Triwulan I dan Triwulan II Lihat

No. Judul Akses Informasi
1 Laporan Keuangan Kementerian Agama Kota Batam Tahun 2021 Lihat
2 Laporan Keuangan Kementerian Agama Kota Batam Tahun 2022 Lihat
3 Laporan Keuangan Kementerian Agama Kota Batam Tahun 2023 Lihat
4 Realisasi Kementerian Agama Kota Batam Tahun 2023 Lihat
5 Daftar Aset dan Investasi Lihat

No. Judul Akses Informasi
1 Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2021 Lihat
2 Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2022 Lihat
3 Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2023 Lihat

No. Judul Akses Informasi
1 UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Lihat
2 Tata Cara Memperoleh Informasi Publik Lihat
3 Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Sengketa Informasi Lihat
4 Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Lihat

No. Judul Akses Informasi
1 Informasi Tentang Peraturan Keputusan Dan Atau Kebijakan Lihat

No. Judul Akses Informasi
1 Informasi Tentang Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Atau Pelanggaran Lihat

No. Judul Akses Informasi
1 Informasi Tentang Pengumuman Pengaduan Barang Dan Jasa Lihat

No. Judul Akses Informasi
1 Hasil Survey Indek Kepauasan Masyarakat Lihat

No. Judul Akses Informasi
1 Laporan Harta Kekayaan Peyelenggara Negara (LHKPN) Lihat
1 Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Lihat

No. Judul Akses Informasi
1 Ringkasan Laporan Layanan Informasi Publik Lihat

No. Judul Akses Informasi
1 Neraca Lihat
2 SIRUP Lihat
3 CALK Lihat
4 LRA Lihat

No. Judul Akses Informasi
1 Infomasi Tentang Ketenaga Kerjaan Lihat

No. Judul Akses Informasi
1 Agenda Pimpinan Lihat

Informasi Publik Setiap Saat

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

No. Judul Akses Informasi
1 Daftar Informasi Publik Lihat

No. Judul Akses Informasi
1 Informasi Tentang Peraturan, Keputusan Dan Atau Kebijakan Lihat

No. Judul Akses Informasi
1 Daftar Pembendaharaan Dan Inventaris Lihat

No. Judul Akses Informasi
1 Rencana Strategis Dan Rencana Kerja Lihat

No. Judul Akses Informasi
1 Daftar Serta Hasil Penelitian Lihat

No. Judul Akses Informasi
1 Laporan Tahunan Kementerian Agama Kota Batam Lihat

Informasi Publik Serta Merta

Informasi yang wajib disediakan oleh Badan Publik.

No. Judul Akses Informasi
1 Informasi CPNS Lihat

No. Judul Akses Informasi
1 Sistem Kerja ASN Selama Covid-19 Lihat

No. Judul Akses Informasi
1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Lihat

Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak secara bebas di berikan kepada publik maupun lembaga tertentu.

No. Judul Akses Informasi
1 Informasi Dikecualikan Lihat

Moto dan Media Publikasi

Pelayanan Informasi

Tata Cara Permohonan Informasi.

  1. Pemohon informasi publik (Pemohon) menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui surat, fax, email atau datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kota Batam.
  2. Untuk memastikan layanan yang cepat dan tepat, silakan konfirmasi melalui kontak PTSP via WhatsApp 0822-8000-1114.
  3. Permohonan informasi dilakukan dengan mengisi formulir permohonan informasi dan memenuhi persyaratan permohonan (salinan KTP/surat kuasa/bukti pengesahan badan hukum).
  4. Pemohon menerima tanda bukti permohonan informasi dari petugas layanan informasi apabila syarat permohonan informasi telah dipenuhi.
  5. Pemohon menerima pemberitahun tertulis dan tanggapan dari PPID paling lambat 10 hari kerja, sejak diterimanya permohonan informasi (dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja berikutnya).
      
Tata Cara Pengajuan Keberatan.
  1. Pemohon informasi publik (Pemohon) mengajukan keberatan kepada atasan PPID melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kota Batam.
  2. Pengajuan keberatan dilakukan dengan mengisi formulir keberatan informasi dan memenuhi persyaratan (salinan KTP/Surat Kuasa/Bukti pengesahan badan hukum). Pemohon menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas layanan informasi.
  3. Pemohon menerima tanggapan dari atasan PPID paling lambat 30 hari sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
  4. Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari atasan PPID.
      

Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi.

  1. Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada Komisi Informasi apabila tanggapan atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan pemohon informasi publik.
  2. Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggalan tertulis dari atasan PPID.
  3. Komisi Informasi harus mulai mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non ligitasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.
  4. Proses penyelesaian sengketa informasi publik paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.

Form Permohonan

Kami memberikan cara mendapatkan informasi dengan mengisi secara online atau mengunduh form secara offline / manual melalui tautan yang tersedia di bawah ini:

Form Permohonan Informasi Secara Online

Silahkan klik disini untuk mengisi Formulir secara Online untuk Permohonan Informasi.

Form Permohonan Informasi Secara Offline / Manual

Silahkan klik disini untuk mengunduh Formulir Permohonan Informasi.

SOP Penyelesaian Sengketa

Silahkan klik disini untuk mengunduh SOP Penyelesaian Sengketa.


Form Pengajuan Keberatan Informasi Secara Online

Silahkan klik disini untuk mengisi Formulir secara Online untuk Pengajuan Keberatan Informasi.

Form Pengajuan Keberatan Informasi Secara Offline / Manual

Silahkan klik disini untuk mengunduh Formulir Pengajuan Keberatan Informasi.

Regulasi PPID

Peraturan Mengenai Keterbukaan Informasi Publik

Standar Layanan PPID
Kantor Kementerian Agama Kota Batam


Maklumat Pelayanan

  1. Melayani dengan Santun dan Ramah
  2. Memproses layanan secara cermat dan cepat
  3. Memberikan kemudahan pelayanan
  4. Berorientasi kepada kepuasan pengguna layanan
  5. Memproses layanan sesuai peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku
  6. Tidak meminta dan menerima imbalan dalam bentuk apapun
  7. Apabila tidak menepati maklumat pelayanan, siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadwal Pelayanan Informasi Publik
Layanan permohonan informasi pada PPID Kantor Kementerian Agama Kota Batam dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:

Senin - Kamis
Jam Layanan : 08.00 WIB - 15.00 WIB


Jumat
Jam Layanan : 08.00 WIB - 15.30 WIB


Standar Biaya/Tarif Perolehan Informasi
PPID Kementerian Agama Kota Batam menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar gedung Kementerian Agama atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

Aplikasi Layanan Masyarakat

Kami memberikan cara masyarakat mendapatkan informasi dengan aplikasi SPBE yang bersifat transparan dan akuntable yang dapat di akses oleh masyarakat melalui perangkat mobile maupun komputer:

Aplikasi MADANI Berbasis Android

Silahkan klik disini untuk mengunduh aplikasi.

Aplikasi SATU DATA Kemenag Kota Batam

Silahkan klik disini untuk membuka aplikasi.

Portal Resmi Kemenag Kota Batam

Silahkan klik disini untuk membuka portal.


Aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat

Silahkan klik disini untuk mengisi Survey.

Aplikasi Internal Kemenag
e-PEGAWAI

Aplikasi Kepegawaian Kemenag Kota Batam.

Berita Terkini

Berita terkini yang selalu hadir di tengah masyarakat, seputar kegiatan Kementerian Agama Kota Batam, berita selengkapnya bisa kunjungi portal kami di

https://batam.kemenag.go.id
Memuat berita...

Memuat berita...

Hubungi Kami

Jika ada pertanyaan, silahkan hubungi kami:

Alamat:

JL. Masjid Baiturrahman No. 1 Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang - Kota Batam

Email:

kemenagkotabatam@kemenag.go.id

Telpon:

+62778-321124

WhatsApp:

+62822-8000-1114