HUMAS KANTOR
Portal e-PPID
Portal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Kantor Kementerian Agama Kota Batam
Profil PPID
Profil Singkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Kementerian Agama Kota Batam
Profil Singkat PPID Kantor Kementerian Agama Kota Batam
Dalam Rangka Pemberian Pelayanan Publik , PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dengan berpedoman kepada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2012 Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama yang diperbaharui dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Dan diperbaharui lagi menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) no 657 Tahun 2021 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.
Di Kantor Kementerian Agama Kota Batam sebagaimana diatur dalam KMA bahwa PPID berada di Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Kantor Kementerian Agama sebagai Atasan PPID Unit. Sementara itu pada tingkat madrasah negeri, yang meliputi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) serta Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dibentuk PPID. Dalam hal ini, seluruh pelayanan informasi publik dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kota Batam.
Atasan PPID : Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam
PPID : Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Alamat : Jalan Masjid Baiturrahman No 1 Sekupang
Email : kemenagkotabatam@kemenag.go.id
No. Telpon : 0778-321124
No. WhatsApp : 0822-8000-1114
Tugas Fungsi PPID Kantor Kementerian Agama Kota Batam
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kantor Kementerian Agama Kota Batam mempunyai Tugas sebagaimana tertuang dalam SK PPID, yakni sebagai berikut: Atasan PPID mempunyai tugas mengarahkan penyelenggaraan PPID di lingkup Kantor Kementerian Agama Kata Batam sesuai dengan tujuan, kebijakan dan rencana yang telah disusun.
Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi mempunyai tugas:
- Membahas dan memberikan pertimbangan atas jenis informasi yang dikecualikan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kata Batam;
- Membahas dan memberikan pertimbangan atas keberatan dan/atau atas penyelesaian sengketa informasi dan dokumentasi;
- Membahas dan memberikan pertimbangan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanan pelayanan informasi publik di lingkup Kantor Kementerian Agama Kota Batam.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai tugas:
- Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Batam ;
- Melakukan koordinasi dengan unit kerja di bidang Pelayanan Informasi, bidang Pengelolaan Informasi, bidang Dokumentasi dan Arsip serta bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa.
Struktur PPID Kantor Kementerian Agama Kota Batam
SK Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pada Kantor Kementerian Agama Kota Batam Tahun 2023 Unduh klik disini
Visi dan Misi PPID Kantor Kementerian Agama Kota Batam
Informasi Publik Secara Berkala
Merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
No. | Judul | Akses Informasi |
1 | Laporan Rekapitulasi Anggaran Unit Tahun Anggaran | Lihat |
2 | Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Lihat |
3 | Ringkasan Program Strategis Kementerian Agama Kota Batam | Lihat |
4 | Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Agama Kota Batam | Lihat |
5 | Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran | Lihat |
6 | Program / Kegiatan Tahun 2023 Kementerian Agama Kota Batam | Lihat |
No. | Judul | Akses Informasi |
1 | Laporan Kinerja Kementerian Agama Kota Batam Tahun 2020 | Lihat |
2 | Laporan Kinerja Kementerian Agama Kota Batam Tahun 2021 | Lihat |
3 | Laporan Kinerja Kementerian Agama Kota Batam Tahun 2022 | Lihat |
4 | Laporan Kinerja Kementerian Agama Kota Batam Tahun 2023 | Lihat |
5 | Realisasi Program Kegiatan Kementerian Agama Kota Batam Triwulan I dan Triwulan II | Lihat |
No. | Judul | Akses Informasi |
1 | Laporan Keuangan Kementerian Agama Kota Batam Tahun 2021 | Lihat |
2 | Laporan Keuangan Kementerian Agama Kota Batam Tahun 2022 | Lihat |
3 | Laporan Keuangan Kementerian Agama Kota Batam Tahun 2023 | Lihat |
4 | Realisasi Kementerian Agama Kota Batam Tahun 2023 | Lihat |
5 | Daftar Aset dan Investasi | Lihat |
No. | Judul | Akses Informasi |
1 | Informasi Tentang Peraturan Keputusan Dan Atau Kebijakan | Lihat |
No. | Judul | Akses Informasi |
1 | Informasi Tentang Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Atau Pelanggaran | Lihat |
No. | Judul | Akses Informasi |
1 | Informasi Tentang Pengumuman Pengaduan Barang Dan Jasa | Lihat |
No. | Judul | Akses Informasi |
1 | Hasil Survey Indek Kepauasan Masyarakat | Lihat |
No. | Judul | Akses Informasi |
1 | Ringkasan Laporan Layanan Informasi Publik | Lihat |
No. | Judul | Akses Informasi |
1 | Infomasi Tentang Ketenaga Kerjaan | Lihat |
No. | Judul | Akses Informasi |
1 | Agenda Pimpinan | Lihat |
Informasi Publik Setiap Saat
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
No. | Judul | Akses Informasi |
1 | Daftar Informasi Publik | Lihat |
No. | Judul | Akses Informasi |
1 | Informasi Tentang Peraturan, Keputusan Dan Atau Kebijakan | Lihat |
No. | Judul | Akses Informasi |
1 | Daftar Pembendaharaan Dan Inventaris | Lihat |
No. | Judul | Akses Informasi |
1 | Rencana Strategis Dan Rencana Kerja | Lihat |
No. | Judul | Akses Informasi |
1 | Daftar Serta Hasil Penelitian | Lihat |
No. | Judul | Akses Informasi |
1 | Laporan Tahunan Kementerian Agama Kota Batam | Lihat |
Informasi Dikecualikan
Informasi yang tidak secara bebas di berikan kepada publik maupun lembaga tertentu.
No. | Judul | Akses Informasi |
1 | Informasi Dikecualikan | Lihat |
Moto dan Media Publikasi
Pelayanan Informasi
Tata Cara Permohonan Informasi.
- Pemohon informasi publik (Pemohon) menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui surat, fax, email atau datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kota Batam.
- Untuk memastikan layanan yang cepat dan tepat, silakan konfirmasi melalui kontak PTSP via WhatsApp 0822-8000-1114.
- Permohonan informasi dilakukan dengan mengisi formulir permohonan informasi dan memenuhi persyaratan permohonan (salinan KTP/surat kuasa/bukti pengesahan badan hukum).
- Pemohon menerima tanda bukti permohonan informasi dari petugas layanan informasi apabila syarat permohonan informasi telah dipenuhi.
- Pemohon menerima pemberitahun tertulis dan tanggapan dari PPID paling lambat 10 hari kerja, sejak diterimanya permohonan informasi (dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja berikutnya).
Tata Cara Pengajuan Keberatan.
- Pemohon informasi publik (Pemohon) mengajukan keberatan kepada atasan PPID melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kota Batam.
- Pengajuan keberatan dilakukan dengan mengisi formulir keberatan informasi dan memenuhi persyaratan (salinan KTP/Surat Kuasa/Bukti pengesahan badan hukum). Pemohon menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas layanan informasi.
- Pemohon menerima tanggapan dari atasan PPID paling lambat 30 hari sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
- Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari atasan PPID.
Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi.
- Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada Komisi Informasi apabila tanggapan atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan pemohon informasi publik.
- Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggalan tertulis dari atasan PPID.
- Komisi Informasi harus mulai mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non ligitasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.
- Proses penyelesaian sengketa informasi publik paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
Form Permohonan
Kami memberikan cara mendapatkan informasi dengan mengisi secara online atau mengunduh form secara offline / manual melalui tautan yang tersedia di bawah ini:
Form Permohonan Informasi Secara Online
Silahkan klik disini untuk mengisi Formulir secara Online untuk Permohonan Informasi.
Form Permohonan Informasi Secara Offline / Manual
Silahkan klik disini untuk mengunduh Formulir Permohonan Informasi.
Form Pengajuan Keberatan Informasi Secara Online
Silahkan klik disini untuk mengisi Formulir secara Online untuk Pengajuan Keberatan Informasi.
Form Pengajuan Keberatan Informasi Secara Offline / Manual
Silahkan klik disini untuk mengunduh Formulir Pengajuan Keberatan Informasi.
Regulasi PPID
Peraturan Mengenai Keterbukaan Informasi Publik
PERATURAN
- Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor I Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP);
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
- Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan;
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 085 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Atas Putusan Komisi Informasi Pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan / atau Pengadilan Negeri;
- Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama;
- Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.
RANCANGAN PERATURAN
- Rancangan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
- Rancangan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.
Standar Layanan PPID
Kantor Kementerian Agama Kota Batam
Maklumat Pelayanan
- Melayani dengan Santun dan Ramah
- Memproses layanan secara cermat dan cepat
- Memberikan kemudahan pelayanan
- Berorientasi kepada kepuasan pengguna layanan
- Memproses layanan sesuai peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku
- Tidak meminta dan menerima imbalan dalam bentuk apapun
- Apabila tidak menepati maklumat pelayanan, siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadwal Pelayanan Informasi Publik
Layanan permohonan informasi pada PPID Kantor Kementerian Agama Kota Batam
dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan
ketentuan waktu sebagai berikut:
Senin - Kamis
Jam Layanan : 08.00 WIB - 15.00 WIB
Jumat
Jam Layanan : 08.00 WIB - 15.30 WIB
Standar Biaya/Tarif Perolehan Informasi
PPID Kementerian Agama Kota Batam menyediakan informasi publik secara gratis
(tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/
pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di
sekitar gedung Kementerian Agama atau menyediakan CD/DVD kosong atau
flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
Aplikasi Layanan Masyarakat
Kami memberikan cara masyarakat mendapatkan informasi dengan aplikasi SPBE yang bersifat transparan dan akuntable yang dapat di akses oleh masyarakat melalui perangkat mobile maupun komputer:
Berita Terkini
Berita terkini yang selalu hadir di tengah masyarakat, seputar kegiatan Kementerian Agama Kota Batam, berita selengkapnya bisa kunjungi portal kami di
Hubungi Kami
Jika ada pertanyaan, silahkan hubungi kami:
Alamat:
JL. Masjid Baiturrahman No. 1 Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang - Kota Batam
Email:
kemenagkotabatam@kemenag.go.id
Telpon:
+62778-321124
WhatsApp:
+62822-8000-1114