Batam (Kemenag) — Penyuluh Agama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, M. Yusuf, yang bertugas di Kecamatan Batam Kota, hadir mewakili Kepala Kantor Kemenag Kota Batam dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (21/10/2026).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam serta dihadiri oleh Wali Kota Batam, jajaran anggota DPRD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam.

Agenda rapat paripurna tersebut membahas dua poin penting, yaitu:


Laporan Bapemperda atas Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2027; serta

Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, sekaligus pengambilan keputusan.

Usai rapat, M. Yusuf menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya Rapat Paripurna tersebut. Menurutnya, regulasi yang dibahas, khususnya terkait pengelolaan sampah, memiliki keterkaitan erat dengan nilai-nilai keagamaan.

"Kehadiran kami merupakan wujud sinergi dan dukungan Kemenag terhadap program pembentukan hukum di Daerah. Terkhusus pembahasan mengenai pengelolaan sampah, ini sangat sejalan dengan ajaran agama yang menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Kita berharap perda yang disahkan ini membawa keberkahan dan kebaikan bagi seluruh masyarakat Kota Batam," ujar M. Yusuf.

Kehadiran perwakilan Kemenag Kota Batam dalam rapat paripurna ini menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kota dan DPRD Kota Batam dalam mendukung kebijakan strategis daerah demi kemaslahatan umat.