Batam ( Kemenag ) - Kantor Kementerian Agama Kota Batam melalui Seksi Urusan Agama Kristen menghadiri Rapat Koordinasi Pimpinan DPRD Kota Batam tentang Pencatatan Sipil Pernikahan Kristen, Senin, 07 September 2026, pukul 14.00 WIB sampai selesai, bertempat di Ruang Kerja Wakil Ketua II DPRD Kota Batam.
Rapat dipimpin langsung oleh Budi Mardiyanto, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, dan dihadiri oleh perwakilan Kemenag Kota Batam, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Batam, PGID, PGPI, Bala Keselamatan, BKAG, IPMB, Vikep Selatan.
Dalam rapat tersebut, Esther Sri Liasna sebagai perwakilan Kemenag Kota Batam melalui Seksi Urusan Agama Kristen menyampaikan harapan agar proses pencatatan sipil pernikahan Kristen dapat semakin memberikan kemudahan bagi umat. Namun, kemudahan tersebut tetap perlu berjalan dengan memperhatikan verifikasi dan validasi data serta terintegrasi secara digital, sehingga tertib administrasi dan ketepatan data kependudukan tetap terjaga.
Pihak Dukcapil juga mengapresiasi semangat lembaga, aras gereja, dan pemerintah dalam mendukung serta mengarahkan umat untuk segera melakukan pencatatan sipil pernikahan.
Kabid Pencatatan Sipil, Nur Amri Arif, mempertegas bahwa proses pencatatan dan validasi berkas administrasi merupakan tugas petugas Dukcapil. Dalam rapat tersebut, ia mengarahkan agar calon pengantin dapat mulai melakukan pendaftaran sekitar satu minggu sebelum pelaksanaan pemberkatan pernikahan gereja di kantor Dukcapil. Dengan demikian, pada hari pelaksanaan pernikahan, umat tinggal melengkapi persyaratan akhir berupa sertifikat pemberkatan dari gereja sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah penting dalam membangun sinergi antara pemerintah, Kemenag, Dukcapil, DPRD, serta lembaga dan aras gereja untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin efektif kepada masyarakat.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak umat Kristen untuk segera melakukan pencatatan sipil pernikahan, sehingga pernikahan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga tercatat secara resmi dalam administrasi negara.

















