Kemenag Batam Gelar Bimbingan Perkawinan Angkatan I

Sekupang (Inmas-Batam)- Kementerian Agama Kota Batam melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Perkawinan Tahun 2019 Angkatan 1 selama 2 hari, yakni Sabtu - Ahad, 20 - 21 April 2019 bertempat di Aula Kemenag Lantai 2 Jalan Masjid Raya Baiturrahman Sekupang Batam.

Terpisah, Kasi Bimas Islam Kemenag Batam Budi Dermawan di temui di ruang kerjanya, menuturkan bahw binwin angkatan 1 diikuti sebanyak 50 pasang calon pengantin atau 100 peserta. Mereka terdiri dari pasangan calon pengantin yang sudah melakukan pendaftaran ke Kantor Urusan Agama dan tinggal menunggu waktu pelaksanaan pernikahan dan kepada setiap pasangan calon pengantin setelah usai mengikuti kegiatan ini diberikan sertifikat telah mengikuti binwin.

Lanjutnya, kegunaaan dari kegiatan binwin ini bagi calon pengatin adalah untuk memberikan pemahaman tentang kehidupan berumah tangga dan liku liku yang ada didalamnya.  Dengan demikian, diharapkan pasangan mengetahui satu sama lain tentang hak dan kewajibannya sebagai suami istri, sehingga kemungkinan terjadinya perceraian dalam kehidupan berumah tangga bisa diminimalisir.

Lebih jauh, Budi Dermawan  menguraikan bahwa hidup sendiri dengan hidup setelah menikah sangat jauh berbeda. Tidak jarang ditemui  saat pacaran, pasangan tidak menunjukkan sifat aslinya. Dan sifat asli itu muncul setelah berumah tangga. Mudah-mudahan pasangan dapat menyikapi persoalan tersebut dengan lebih dewasa.

Senada, Kepala Kantor Kemenag Batam H. Zuilkarnain Umar saat membuka kegiatan Bimbingan Perkawinan telah menyampaikan bahwa  Kegiatan binwin mempunyai arti yang sangat penting sekali, terutama bagi pasangan yang akan mengharungi rumah tangga dan yang akan mempersiapkan diri kejenjang pernikahan. Karena dengan bimwin akan meningkatkan  kemampuan calon  penganten mengetahui kewajiban kewajibannya dan mampu menghadapi persoalan dan mencari solusi yang terbaik. Disamping itu  nikah  adalah sunnah Rasulullah. Barang siapa yang melaksanakan pernikahan berarti telah menyempurnakan agamanya.  

Secara kebijakan pemerintah, pernikahan itu harus memiliki aspek  legalitas. Artinya pernikahan itu harus legal dan jelas diakui secara negara dan perundang-undangan yang berlaku, UU no 1 /1974 dan peraturan pemerintah no 9 / 1975, ditambah dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta  tercatat di lembaran negara.

Berikut  Out Put yang diharapkan dari kegiatan ini :

1). ?Peserta memahami tentang pentingnya mempersiapkan perkawinan yang kokoh menuju keluarga sakinah,

2). Terbangunnya kesadaran pasangan catin dalam membangun keluarga sehat dan berkualitas,

3). Tertanamnya kesungguhan bagi pasangan catin  dalam mengatasi berbagai konflik keluarga,

4). Tumbuhnya komitmen bagi setiap invidu dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan global yang semakin berat terbuktinya dengan gencarnya Medsos yang perlu disingkapi dengan bijak agar permasalahan tiada melebar dan rumah tangga senantiasa terjaga dengan baik.

(bad70/yd)

SHARE :
LINK TERKAIT
Logo Kemenag
Cekbot AI Assistant ✨
Powered by Groq AI