Batam (Kemenag) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam melaksanakan kegiatan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) berupa buku nikah dan duplikat buku nikah yang telah kadaluarsa. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (29/4) di area Krematorium Yayasan Halim, Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Penghapusan dilakukan melalui proses pemusnahan dengan cara dibakar. Tercatat sebanyak 2.960 pasang buku nikah dan duplikatnya dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau, Edi Batara; Kasubbag TU Kantor Kemenag Kota Batam, Magdalena Silfia; serta pengelola BMN Kantor Kemenag Kota Batam: Masyhadi, Rumaisah, dan Istiqomah. Selain itu, turut hadir perwakilan dari KUA Nongsa, Muhammad Salim; perwakilan Polsek Nongsa; dan jajaran Bimas Islam Kantor Kemenag Kota Batam.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan penghapusan daftar persediaan BMN yang telah dikeluarkan oleh Kanwil Kemenag Kepri. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penertiban administrasi dan pengelolaan arsip serta dokumen negara yang sudah tidak terpakai.
Dengan adanya kegiatan ini, Kemenag Kota Batam menunjukkan komitmennya terhadap pengelolaan BMN yang tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.