Jelang Akhir 2024, Kantor Kemenag Kota Batam Gelar Kegiatan Penyusunan dan Review Regulasi Penyempurnaan Bentuk PTKN dan Madrasah

Jelang Akhir 2024, Kantor Kemenag Kota Batam Gelar Kegiatan Penyusunan dan Review Regulasi Penyempurnaan Bentuk PTKN dan Madrasah

Batam – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam menggelar kegiatan penyusunan dan review regulasi terkait penyempurnaan perubahan bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) dan madrasah/sekolah keagamaan. Acara ini berlangsung di Aula Fauzi Mahbub, lantai 2 Kantor Kemenag Kota Batam, pada Senin (30/12/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Analis Sumber Daya Manusia Biro Ortala Kementerian Agama RI, Luqman Hakim, Kepala Kantor Kemenag Kota Batam, Zulkarnain, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Magdalena Silfia, serta para kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan kepala madrasah di lingkungan Kemenag Kota Batam.

Dalam sambutannya, Zulkarnain menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan tata kelola pendidikan keagamaan, sesuai dengan arah kebijakan nasional Kementerian Agama. “Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk menyempurnakan regulasi sehingga dapat mendukung transformasi kelembagaan yang lebih baik,” ujarnya.

Luqman Hakim, sebagai perwakilan dari Biro Ortala Kemenag RI, memaparkan pedoman teknis dan prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam penyusunan regulasi ini. “Penyempurnaan regulasi harus sesuai dengan kebutuhan aktual dan tantangan di lapangan, terutama dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan keagamaan,” tegasnya.

Selain sesi pemaparan, kegiatan ini juga diisi dengan diskusi interaktif yang melibatkan para peserta. Kepala madrasah dan KUA berbagi pengalaman dan masukan terkait implementasi kebijakan yang ada, serta tantangan yang dihadapi di lapangan.

Magdalena Silfia menutup kegiatan dengan mengapresiasi partisipasi aktif para peserta. Ia berharap hasil dari kegiatan ini dapat segera direalisasikan untuk memperkuat peran pendidikan keagamaan dalam mencetak generasi berkualitas.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam proses penyusunan regulasi yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan pendidikan keagamaan di Kota Batam.

LINK TERKAIT