Itjen Pantau Kehadiran ASN Pada Hari Pertama Masuk Kerja

Sekupang (Inmas-Batam)- Hari ini, Senin (10/6) Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali masuk kantor bekerja seperti biasanya, termasuk ASN di Lingkungan Kemenag Batam. 

Seluruh ASN di Lingkungan Kemenag Batam baik yang berdinas di Kantor, di Madrasah maupun yang bekerja di Kantor Urusan Agama (KUA) terhitung mulai hari ini sudah masuk kantor dan bekerja memulai aktifitasnya.

Hal ini dibenarkan Kepala Kantor Kemenag  Batam H. Zulkarnain Umar, Senin (10/6) di Kantor Kemenag Batam Jalan Masjid Raya Baiturrahman Sekupang.
“Ya, seluruh ASN sesudah cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 H / 2019 M wajib masuk kantor bekerja seperti biasa,"ujarnya membenarkan.

Terkait dengan kewajiban masuk kantor setelah cuti bersama idul fitri ini, ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tanggal 27 Mei 2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Dalam surat Menpan RB ini jelas disebutkan bahwa ASN itu wajib masuk kantor pada hari pertama kerja yakni Senin 10 Juni 2019. Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari itu akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk di Lingkungan  Kemenag Batam yang melakukan pemantauan kehadiran ASN pada hari  pertama masuk kerja adalah dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI.

(bad70/yd)

SHARE :
LINK TERKAIT
Logo Kemenag
Cekbot AI Assistant ✨
Powered by Groq AI