Batam (Kemenag)----Pemerintah Kota Batam mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 68/KESRA/Tahun 2020 tentang Protokol Pelaksanaan Ibadah di Rumah Ibadah Pada Fase New Normal Percepatan Penanggulangan Pandemi Covid-19.
SE tersebut ditandatangani Walikota Batam H. Muhamamd Rudi pada tanggal 27 Mei 2020 dan ditujukan kepada Camat, Pengurus Gereja, Vihara, Kelenteng dan Pure se Kota Batam guna persiapan pelaksanaan adaptasi perubahan pola hidup pada situasi new normal di Kota Batam. Berikut isi SE tersebut : Pelaksanaan ibadah dan kegiatan keagamaan pada Zona Merah dan Zona Kuning pada prinsipnya Pemerintah Kota Batam menganjurkan untuk tetap ibadah di rumah. Namun demikian bagi pengurus dan jemaat rumah ibadah (Gereja, Vihara, Kelenteng dan Pure) yang tetap berkeinginan melaksanakan ibadah berjamaah dan kegiatan keagamaan lainnya di rumah ibadah diperkenankan dengan penerapan Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 secara ketat Pengurus rumah ibadah (Gereja, Vihara, Kelenteng dan Pure) wajib memperhatikan dan melaksanakan Standar Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 antara lain: Menjaga kebersihan rumah ibadah, membuka semua pintu dan jendela serta tidak menghidupkan pendingin ruangan (air conditioner/AC). Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dan hand sanitizer. Memprioritaskan jemaat adalah warga setempat atau sekitar rumah ibadah Memastikan setiap jemaat berpakaian bersih dan dalam kondisi sehat dengan melakukan pemeriksaan suhu tubuh. Wajib menggunakan masker dengan benar (menutupi hidung dan mulut). Menerapkan physical distancing dengan menjaga jarak 1,5 s/d 2 meter antar jemaat (pengurus memberi tanda pada kursi/tempat duduk), dan menganjurkan jamaah untuk tidak bersalaman dan berpelukan. ________ humas