Batam (Kemenag)----Kantor Kementerian Agama Kota Batam kembali berlakukan sistem? bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan? sistem kerja dari kantor (work from office/WFO).?
Melalui pesan singkatnya, Kasubbag TU Kemenag Batam Magdalena Silfia, Senin, 5 Juli 2021 menjelaskan bahwa Kemenag Batam telah mengeluarkan surat bernomor B-2245/Kk.32.05/KP.01.1/07/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang penyesuaian sistem kerja. Surat ini sebagai tindak lanjut dari surat Kanwil Kemenag Kepri nomor B-2250/Kw.32.1/3/KP.01/06/2021 tanggal 23 Juni 2021 perihal penyampaian surat, dan surat edaran walikota Batam nomor 29 tahun 2021 tentang penyesuaian sistem kerja dan perubahan keempatbelas atas surat edaran walikota Batam nomor 181 tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi corona virus diseasi -19 (covid - 19). Dikatakannya, Kantor Kementerian Agama Kota Batam terpaksa kembali terapkan WFH dan WFO mengingat meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Batam. Mantan Bendahara Kantor Kemenag Kota Batam ini menjelaskan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) bagi PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Batam kembali diterapkan terhitung mulai tanggal 6 s.d 14 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. Tambahnya, apabila terdapat pegawai terkonfirmasi Covid 19, maka satker dimaksud harus disterilisasi, dilakukan penyemprotan disinfektan serta mengikuti petunjuk dari Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid 19. Apabila terdapat pegawai yang menurut Tim Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid 19 harus menjalani swab test dan melakukan isolasi mandiri sampai dengan ada keputusan hasil test dan jika dinyatakan positif terpapar Covid 19 maka mengikuti karantina di Rumah Sakit yang ditunjuk dan apabila telah sembuh/negatif wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari atau sesuai petunjuk Tim Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid 19. "Terhadap yang demikian pegawai tersebut wajib mengajukan cuti sakit (selama karantina/isolasi mandiri)," ungkapnya. Selama WFO maupun WFH,? Kasubbag TU menuturkan pegawai wajib melakukan pengisian presensi dan Laporan Kinerja Harian (LKH). "Jadi pegawai yang WFH maupun WFO wajib melakukan pengisian presensi dan LKH," tuturnya. -------- Humas ?