Batam (Kemenag)----Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Batam Nomor 68/KESRA/Tahun 2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Protokol Pelaksanaan Ibadah di Rumah Ibadah Pada Fase New Normal Percepatan Penanggulangan Pandemi Wabah Covid 19, Kakankemenag Batam H. Zulkarnain Umar pada prinsipnya tetap menganjurkan pelaksanaan ibadah secara berjamaah pada zona merah dan zona kuning untuk ibadah di rumah.
Hal ini dituangkan dalam surat yang dikeluarkan Kantor Kementerian Agama Kota Batam No B-2416/Kk.32.05/BA.03.1/05/2020 tanggal 29 Mei 2020. "Bagi masyarakat yang berada pada zona merah dan zona kuning agar melaksanakan ibadah dirumah saja," kata Kakankemenag Batam, Jumat (29/5). "Namun bagi pengurus dan jamaah rumah ibadah (Gereja, Vihara, Kelenteng dan Pure) yang tetap menginginkan untuk beribadah berjamaah dan kegiatan keagamaan lainnya di rumah ibadah diperkenankan dengan penerapan protokol pencegahan penyebaran covid 19 secara ketat," ungkapnya lagi. Dikatakannya, pengurus rumah ibadah wajib memperhatikan dan melaksanakan Standar Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid 19 antara lain : Pertama, menjaga kebersihan rumah ibadah, membuka lebar-lebar pintu dan jendela serta tidak menghidupkan pendingin ruangan (air conditioner/AC); Kedua, menyediakan sarana cuci tangan dengan menggunakan sabun dan hand sanitizer; Ketiga, memprioritaskan jamaah adalah warga setempat sekitar rumah ibadah atau jemaah tetap rumah ibadah; Empat, memastikan setiap jamaah berpakaian bersih dan dalam kondisi sehat dengan melakukan pemeriksaan suhu tubuh; Lima, wajib menggunakan masker dengan benar (menutupi hidung dan mulut); Enam, menerapkan physical distancing dengan menjaga jarak antar peserta jemaah lainnya minimal 1,5 s/d 2 meter (pengurus memberi tanda pada kursi/tempat duduk); dan "Tujuh, menganjurkan kepada jamaah untuk tidak melakukan jabat tangan dan berpelukan dalam rangka menghindari kontak fisik," pintanya. ________ humas