Batam (KEMENAG) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Zulkarnain, melantik dan mengambil sumpah jabatan 5 (Lima) orang penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) dan 1 orang JFT perencana. Seremonial pelantikan dilaksanakan di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Jl. Masjid Raya Baiturrahman, No. 01, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (19/01) sore.Dalam arahnya, Zulkarnain menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 34 Tahun 2016 ditegaskan, jabatan Kepala KUA bukan lagi jabatan struktural IV/b, tetapi merupakan tugas tambahan dari seorang pejabat fungsional penghulu. Dan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan mengatur masa jabatan Kepala KUA dibatasi hanya empat tahun.Menurut Zulkarnain, pelantikan dan mutasi pejabat di suatu instansi merupakan bagian dari dinamika dan kebutuhan organisasi dalam rangka peningkatan kapasitas pegawai pegawai. Karena itu jabatan harus dilihat sebagai amanah yang tidak boleh diiciderai dan mutasi jabatan adalah hal yang biasa.Ingat! Jabatan itu amanah. Dan mutasi atau rotasi jabatan adalah hal biasa dalam sebuah organisasi untuk penyegaran, kata Zulkarnain.Kepada pejabat yang baru dilantik, Zulkarnain berpesan untuk selalu memberikan pelayan yang maksimal kepada masyarakat serta melakukan inovasi.“Berikan pelayan yang prima,” tutup Zulkarnain.Adapun pejabat yang dilantik tersebut adalah, Muhammad Yusuf, sebagai Kepala KUA Kecamatan Bengkong, Unggul Fahmi Hasibuan, sebagai Kepala KUA Kecamatan Sungai Beduk, Nurudin, sebagai Kepala KUA Kecamatan Batu Aji, Muliyadi, sebagai Kepala KUA Kecamatan Sagulung, Samhudi, sebagai Kepala KUA Kecamatan Belakang Padang dan Nur Banie, sebagai Perencana JFT di Kantor Kemenag Kota Batam.----------Humas/Yd