Batam (Kemenag) --- Pagi ini, Rabu (17/07), Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batam Kota seperti hari kerja lainnya, lakukan pelayanan kepada masyarakat. Humas Kankemenag Kota Batam berkesempatan singgah ke KUA yang ada di Komplek Perumahan Cendana Tahap III, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Ada beberapa masyarakat yang datang ketika tim Humas datang untuk mendapatkan layanan di KUA Batam Kota.
Seperti halnya, Nasrun. Warga perumahan Taman Raya ini hendak mengurus Surat Taukil Wali Bil.kitabah. Menurut Penghulu KUA Batam Kota, Muhammad Fikri Pratama, Taukil Wali Bil Kitabah adalah sebuah surat berwakil Wali kepada Kepala KUA/Penghulu dimana peristiwa nikah dilakukan, dikarenakan Wali tersebut tidak dapat hadir untuk menikahkan langsung. "Harus Wali yang bersangkutan yang datang ke kantor untuk bisa mendapatkan surat tersebut, dikarenakan nanti proses pengecekan terkait keabsahan Wali, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ikrar dari Wali tersebut didepan 2 orang saksi" , jelasnya. Ia menambahkan bahwa proses untuk mendapatkan surat tersebut tidak memakan waktu yang lama. "Asal berkas pengajuannya lengkap dan tida ada kendala paling 10 menit sampai 15 menit sudah selesai. Dan tidak dipungut biaya alias gratis", tambahnya. Usai berikrar dihadapan 2 orang saksi, Basirun mengucapkan terima kasih atas bantuan dalam pelayanannya. " Pelayanan cepat, dan ga ada biaya sama sekali", ungkapnya senang sambil menunjukkan surat yang baru saja diperoleh. Masih di kesempatan yang sama, Fikri, panggilan sehari-hari penghulu KUA Batam Kota menjelaskan bahwa surat tersebut nantinya harus di lampirkan ketika mendaftar di KUA tempat menikah. (Z)