Kemenag Batam Memberikan Klarifikasi Terkait Laporan Masyarakat Mengenai Dugaan Pungutan Liar

Perwakilan Ombusdman RI Provinsi Kepulauan Riau

Batam (Kemenag) ---Kantor Kementerian Agama Kota Batam, melalui Kepala  Seksi Pendidikan Madrasah Andika Setiawan, S.H., M.H. menerima undangan Perwakilan Ombusdman RI Provinsi Kepulauan Riau. pada Senin 14 Oktober 2024 di MIN 1 Batam. 

Pertemuan tersebut Mengklarifikasi Lanjutan terkait Laporan Masyarakat dengan nomor register 0134/LM/X/2023/BTM, mengenai dugaan permintaan Imbalan(Pungutan Liar) oleh Kepala MIN 1 Batam. Menindaklanjuti laporan tersebut Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Beserta Perwakilan Masyarakat dan Jajaran MIN 1 Batam turut hadir pada Pertemuan tersebut.

Andika Setiawan, S.H., M.H, dalam keterangannya mengacu kepada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun  2020 Tentang Komite Madrasah 

Dalam menyelenggarakan fungsinya, Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan. Bantuan dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha, dan/atau lembaga non pemerintah. Ini diatur dalam Pasal 10 dan 11 PMA 16 tahun 2020,” terangnya

lanjutnya"  Dalam Pasal 11 ayat (3) PMA 16/2020 diatur juga bahwa Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan/atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat,”. Dan Surat Keputusan Dirjend Pendis Nomor 3601 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis  Pengelolaan Dana Dan Sumber Daya Pendidikan Oleh Komite Madrasah.

Atas dasar tersebut MIN 1 Batam melaksanakan dan demi meningkatkan mutu Pendidikan pada madrasah maka perlu mengacu kepada PMA Tersebut.

Pada Prinsipnya Seksi Pendidikan Madrasah Andika Setiawan, S.H M.H sangat mengapresiasi kepada masyarakat atas pengawasan dan kritikan yang di berikan kepada Madrasah madrasah khususnya diKota Batam, atas laporan tersebut untuk dapat memastikan segala kebijakan sudah sesuai dengan Regulasi yang di atur.

Kantor Kementerian Agama Kota Batam juga sangat terbuka atas laporan laporan masyarakat , laporan tersebut juga dapat sampaikan secara langsung pada PTSP Kemenag Batam dan melalui Aplikasi Madani

#Madrasah
SHARE :
LINK TERKAIT