Batam (Kemenag)– Kantor Kementerian Agama Kota Batam resmi mulai memberlakukan Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia yang mewajibkan seluruh pegawai memperdengarkan dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB.
Kebijakan ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dan memperkokoh semangat kebangsaan di lingkungan pegawai Kementerian Agama di seluruh Indonesia.Salah satu penerapan awal edaran ini terlihat dalam kegiatan Sosialisasi Mandiri Taspen yang berlangsung di Aula Fauzi Mahbub, Kantor Kemenag Kota Batam pada hari Kamis, 30 Januari 2025. Tepat pukul 10.00 WIB, seluruh pegawai yang hadir berdiri dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara serentak. Begitu pula pegawai yang sedang berada di ruang kerja masing-masing, mereka mengikuti aturan tersebut dengan penuh khidmat.Selain memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, edaran ini juga mengatur kegiatan lain yang wajib dilakukan oleh seluruh pegawai Kemenag, yaitu: Hari Selasa dan Kamis: Pembacaan naskah Pancasila Hari Rabu: Pembacaan Panca Prasetya KORPRI Kepala Kantor Kemenag Kota Batam, Zulkarnain, menyambut baik dengan adanya surat edaran tersebut. "Edaran tersebut harus dilaksanakan sebaik-baiknya sebagai bentuk rasa cinta tanah air kita serta pegawai negeri di Kementerian Agama dapat menjalankan janji dan ikrarnya sebagai anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), " tegasnya. Sementara itu, Kasubbag Tata Usaha, Magdalena Silfia berharap agar seluruh pegawai dapat melaksanakan surat edaran tersebut. "Sesuai yang ada di Surat Edaran, semoga kita semua dapat melaksanakannya degan baik," pintanya. Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan seluruh pegawai Kementerian Agama semakin memiliki kesadaran nasionalisme yang tinggi serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.