Hindari Grtifikasi Sebagai Pegawai ASN Kementerian Agama untuk melayani masyarakat yang lebih baik

Hindari Grtifikasi Sebagai Pegawai ASN Kementerian Agama untuk melayani masyarakat yang lebih baik

Hindari Grtifikasi Sebagai Pegawai ASN Kementerian Agama untuk melayani masyarakat yang lebih baik

 

Batam (Kemenag)------ Penyelenggara Hindu Made Karmawan, S.Ag memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik adalah kewajiban bagi ASN dan hindari gratifikasi dari masyarakat itu sendiri atau pihak ke tiga, Rabu (21-6-2023).

 

Dalam amanat apel pagi Made Karmawan menyampikan bahwa kita sebagai pegawai ASN yang selalu melayani masyarkat dengan baik, kebiasaan masyarkat yang kita layani dengan baik maka mereka akan memberikan ucapan terima kasih, mendoakan kita dan bahkan mereka terkadang memberikan sesutau yang kadang kita sendiri tidak memintanya, inilah yang kita sama-sama hindari karena hal semacam ini yang di sebut Gratifikasi, tuturnya.

 

Apa itu Gartifikasi lanjutnya, dalam Peraturan yang dimaksud dengan Gratifikasi yaitu suatu pemberian dalam arti luas, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. atau Gratifikasi dalam kedinasan adalah hadiah/fasilitas resmi dari penyelenggara kegiatan yang diberikan kepada wakil-wakil resmi suatu instansi dalam suatu kegiatan tertentu sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut. jadi Hadiah/cinderamata adalah setiap pemberian dan/atau penerimaan dan/atau permintaan dalam bentuk uang dan/atau setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang tidak dinikmati bersama-sama dengan pemberi.

 

Adapun benda Gratifikasi adalah hasil penerimaan dan/atau pemberian berupa uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya maka jika kita menerima hal tersebut kewajiban kita melapor atas tindakan Gratifikasi tersebut, tegasnya.

 

Jadi mari sama-sama kita kendalikan atau menolak dengan baik jika ada yang mencoba memberi apapun itu, sehingga kita terhindar dari gratifikasi tersebut, pesanya.

 

Humas

LINK TERKAIT