
Amankan Aset Umat di Batam, Budi Dermawan Siap Akselerasi Sertifikasi Tanah Wakaf Pasca-PKS Tiga Pilar
Tanjung Pinang (Kemenag Batam) β Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Budi Dermawan, S.Ag., M.Sy., menghadiri langsung penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis antara Kanwil Kemenag Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri, dan Kanwil ATR/BPN Kepri. Kegiatan yang berlangsung di Aula Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, Kamis (2/4/2026) ini menjadi tonggak baru dalam perlindungan hukum aset keagamaan di Kepulauan Riau.
Hadirnya Budi Dermawan dalam seremoni tersebut menegaskan kesiapan Kemenag Batam untuk menjadi garda terdepan dalam mengimplementasikan pengamanan tanah wakaf dan tempat peribadatan di wilayah Kota Batam.
Batam Sebagai Prioritas Pengamanan Aset
Usai mengikuti jalannya acara, Budi Dermawan menyatakan bahwa PKS ini merupakan angin segar bagi kepastian hukum fasilitas umum keagamaan di Batam. Mengingat dinamika pembangunan di Batam yang sangat pesat, legalitas tanah wakaf seperti masjid, madrasah, hingga pemakaman menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.
"Batam memiliki jumlah aset wakaf yang sangat besar dan tersebar hingga ke pulau-pulau. Melalui payung hukum ini, kami di tingkat kota memiliki kekuatan tambahan untuk memastikan tidak ada lagi aset umat yang hilang atau bersengketa di masa depan. Ini adalah amanah yang harus kita tuntaskan," tegas Budi Dermawan.
Instruksi Gerak Cepat: Koordinasi dengan Kejari dan BPN Batam
Menindaklanjuti arahan Kakanwil Kemenag Kepri, Zoztafia, Budi Dermawan menegaskan akan segera melakukan langkah konkret di lapangan. Ia berencana segera menginisiasi pertemuan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Batam.
Langkah ini mencakup empat ruang lingkup utama: inventarisasi data, percepatan sertipikasi, pertukaran data yang akurat, serta pendampingan bantuan hukum jika terdapat kendala di lapangan.
"Sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah bukan sekadar urusan administrasi di atas kertas. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga niat baik para wakif (pemberi wakaf). Kami ingin seluruh pengurus masjid dan rumah ibadah di Batam merasa tenang karena aset mereka telah memiliki kepastian hukum yang absolut," tambah Budi dengan penuh optimisme.
Sinergi untuk Kedamaian Umat
Kegiatan ini juga dihadiri oleh pejabat utama lintas instansi, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset.
Dengan semangat sinergi "Tiga Pilar" ini, Kemenag Batam berkomitmen untuk memitigasi segala bentuk risiko sengketa lahan yang melibatkan fasilitas sosial. Budi berharap, dalam waktu dekat, progres sertipikasi tanah wakaf di Batam dapat mengalami lonjakan signifikan guna mewujudkan tata kelola aset umat yang lebih profesional dan bermartabat.